Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 0 pembaca ADMIN Dinsos

Pengangkatan Anak Calon Anak Angkat(CAA)


Persyaratan

A. Syarat Material Calon Anak , meliputi :

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas)   tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

B. Persyaratan Calon Orang Tua Asuh (COTA) :

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling  tinggi 55 tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Bukan merupakan pasangan sejenis;
  6. Tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  7. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  8. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  9. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  10. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan oleh orang tua kandung dan atau Dinas Sosial.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Permohonan Adopsi dilakukan secara langsung dan konsultasi terlebih dahulu ke Dinas Sosial;
  • Pemohon akan diberikan informasi mengenai persyaratan proses adopsi oleh petugas;
  • Pemohon diminta agar membuat Surat Permohonan  Adopsi ditujukan ke Kepala Dinas Sosial dengan melampirkan :
    • Foto copy eKTP suami istri dan KK
    • Foto copy Buku Nikah
    • Surat Pernyataan Penyerahan Anak ke COTA dari ibu/keluarga kandung yang ditandatangani saksi-saksi
    • Akte Kelahiran anak dari orang tua Kandung
  • Pemohon diminta untuk segera melengkapi berkas yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Setelah berkas lengkap petugas akan melakukan   Survey/home visit pertama ke alamat pemohon;
  • Setelah dilaksanakan home visit, dilakukan pembuatan laporan sosial oleh Pekerja Sosial;
  • Laporan sosial diajukan bersama dengan berkas lengkap pemohon dibuatkan Surat Pengantar Permohonan Adopsi ke Dinas Sosial Tingkat Provinsi.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.