Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/LKS
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Copy Akta Notaris
- SK Kementerian Hukum dan HAM
- Susunan Kepengurusan disertai lampiran Fotocopy KTP
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan NIB
- Program Kerja/Kegiatan
- Sumber Dana /Modal Kerja
- Daftar Nama Anggota/ Binaan
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan ke bagian umum
- Setelah permohonan berkas diterima kemudian diteruskan ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas mendisposisikan berkas tersebut ke Sekretaris Dinas dan kemudian diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
- Dari Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisikan ke pelaksana untuk diproses lebih lanjut
- Proposal dipelajari dan diteliti keabsahannya kemudian dilakukan cek lokasi oleh petugas
- Dari hasil cek lokasi tersebut apabila dinyatakan keabsahannya maka diterbitkan surat Tanda Terdatar Yayasan
- Tanda Terdaftar Yayasan dibuat oleh petugas pengetikan kemudian di paraf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Sekretaris Dinas kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
- Tanda Terdaftar Yayasan diberikan Kepada Pemohon
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
Berita
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
31 May 2026
Berita
Bantuan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ketergantungan berlebihan pada bansos ...
-
02 Jun 2026
Berita
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dinas Sosial terus mendorong ...
-
02 Jun 2026
Kegiatan
Forum Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang 2025-2029
-
01 Jun 2026
Berita
Indeks Kepuasan Masyarakat untuk pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Semester II Tahun 2024 naik menjadi ...