Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 5,681 pembaca ADMIN Dinsos

Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/LKS


Persyaratan 

  1. Surat Permohonan
  2. Copy Akta Notaris
  3. SK Kementerian Hukum dan HAM
  4. Susunan Kepengurusan disertai lampiran Fotocopy KTP
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Keterangan NIB
  8. Program Kerja/Kegiatan
  9. Sumber Dana /Modal Kerja
  10. Daftar Nama Anggota/ Binaan
  11. Kelengkapan Sarana dan Prasarana

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke bagian umum 
  2. Setelah permohonan berkas diterima kemudian diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas tersebut  ke Sekretaris Dinas dan kemudian diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Dari Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisikan ke pelaksana untuk diproses lebih lanjut
  5. Proposal dipelajari dan diteliti keabsahannya kemudian dilakukan cek lokasi oleh petugas
  6. Dari hasil cek lokasi tersebut apabila dinyatakan keabsahannya maka diterbitkan surat Tanda Terdatar Yayasan
  7. Tanda Terdaftar Yayasan dibuat oleh petugas pengetikan kemudian di paraf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Sekretaris Dinas kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
  8. Tanda Terdaftar Yayasan diberikan Kepada Pemohon






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.