Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 0 pembaca ADMIN Dinsos

Fasilitasi Pemulangan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi ke Daerah Desa/Kelurahan Asal


Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari BP2MI;
  2. Salinan Paspor;
  3. Salinan e-KTP;
  4. Salinan KK;
  5. Foto Pemohon.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melaporkan diri dan melampirkan surat pengantar dari BP2MI;
  2. Setelah laporan diterima, pemohon akan dijemput oleh Petugas/Relawan Sosial di Titik Debarkasi (Bandara Soekarno-Hatta);
  3. Petugas/relawan sosial memastikan kondisi dan situasi sarana prasarana aman dan nyaman untuk penerima layanan;
  4. Relawan sosial akan melakukan pendampingan dan pengantaran ke rumah Pemohon dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah setempat






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.