Fasilitasi Pemulangan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi ke Daerah Desa/Kelurahan Asal
Persyaratan
- Surat Pengantar dari BP2MI;
- Salinan Paspor;
- Salinan e-KTP;
- Salinan KK;
- Foto Pemohon.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melaporkan diri dan melampirkan surat pengantar dari BP2MI;
- Setelah laporan diterima, pemohon akan dijemput oleh Petugas/Relawan Sosial di Titik Debarkasi (Bandara Soekarno-Hatta);
- Petugas/relawan sosial memastikan kondisi dan situasi sarana prasarana aman dan nyaman untuk penerima layanan;
- Relawan sosial akan melakukan pendampingan dan pengantaran ke rumah Pemohon dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah setempat
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Berita
Pada Semester I Tahun 2025, Dinas Sosial memperoleh nilai 89,25 dengan kategori Sangat Baik. Selanjutnya, ...
-
31 Jul 2026
Berita
Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah ...
-
31 Jul 2026
Berita
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
30 Jul 2026
Berita
Bantuan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ketergantungan berlebihan pada bansos ...
-
30 Jul 2026
Berita
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dinas Sosial terus mendorong ...