Layanan Dukungan Psikososial Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial
Persyaratan
- Surat Permohonan Bantuan dari Kecamatan/ Kelurahan /Desa
- Kartu Keluarga Korban Terdampak Bencana
- Foto KTP Kepala Keluarga
- Foto/Dokumentasi Lokasi Kejadian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Kecamatan/Kelurahan/Desa mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kab. Tangerang
- Berkas yang dikirimkan ke Dinas Sosial akan didisposisi oleh Kepala Dinas untuk kemudian ditindaklanjuti
- Koordinasi dengan Psikolog yang bermitra dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang
- Menentukan tempat dan waktu untuk dilakukan Dukungan Psikososial
- Melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial di tempat dan waktu yang telah ditentukan
- Layanan diberikan oleh tenaga professional dengan metode disesuaikan dengan usia peserta, khususnya bagi Kelompok Rentan.
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
Berita
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
31 May 2026
Berita
Bantuan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ketergantungan berlebihan pada bansos ...
-
02 Jun 2026
Berita
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dinas Sosial terus mendorong ...
-
02 Jun 2026
Kegiatan
Forum Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang 2025-2029
-
01 Jun 2026
Berita
Indeks Kepuasan Masyarakat untuk pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Semester II Tahun 2024 naik menjadi ...