Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 0 pembaca ADMIN Dinsos

Layanan Dukungan Psikososial Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial


Persyaratan

  1. Surat Permohonan Bantuan dari Kecamatan/ Kelurahan /Desa
  2. Kartu Keluarga Korban Terdampak Bencana
  3. Foto KTP Kepala Keluarga
  4. Foto/Dokumentasi Lokasi Kejadian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Kecamatan/Kelurahan/Desa mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kab. Tangerang
  2. Berkas yang dikirimkan ke Dinas Sosial akan didisposisi oleh Kepala Dinas untuk kemudian ditindaklanjuti
  3. Koordinasi dengan Psikolog yang bermitra dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang
  4. Menentukan tempat dan waktu untuk dilakukan Dukungan Psikososial
  5. Melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial di tempat dan waktu yang telah ditentukan
  6. Layanan diberikan oleh tenaga professional dengan metode disesuaikan dengan usia peserta, khususnya bagi Kelompok Rentan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.