Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar
Persyaratan
- Membuat surat permohonan bantuan dari Lurah/Kepala Desa;
- Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat;
- Melampirkan fotocopy e-KTP;
- Melampirkan fotocopy KK;
- Melampirkan foto full body;
- Melampirkan foto rumah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon adalah warga berusia di atas 60 tahun;
- Pemohon adalah warga tidak mampu;
- Memiliki wali/pendamping untuk membantu proses administrasi;
- Setelah persyaratan lengkap, dilakukan verifikasi dan validasi (home visit);
- Penyaluran bantuan diberikan kepada pemohon.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Berita
Pada Semester I Tahun 2025, Dinas Sosial memperoleh nilai 89,25 dengan kategori Sangat Baik. Selanjutnya, ...
-
31 Jul 2026
Berita
Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah ...
-
31 Jul 2026
Berita
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
30 Jul 2026
Berita
Bantuan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ketergantungan berlebihan pada bansos ...
-
30 Jul 2026
Berita
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dinas Sosial terus mendorong ...