Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 0 pembaca ADMIN Dinsos

Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar


Persyaratan

  1. Membuat surat permohonan bantuan dari Lurah/Kepala Desa;
  2. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat;
  3. Melampirkan fotocopy e-KTP;
  4. Melampirkan fotocopy KK;
  5. Melampirkan foto full body;
  6. Melampirkan foto rumah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon adalah warga berusia di atas 60 tahun;
  2. Pemohon adalah warga tidak mampu;
  3. Memiliki wali/pendamping untuk membantu proses administrasi;
  4. Setelah  persyaratan lengkap, dilakukan verifikasi dan validasi (home visit);
  5. Penyaluran bantuan diberikan kepada pemohon.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.