Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
08 Oct 2025 0 pembaca ADMIN Dinsos

Hibah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)


Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Notaris
  3. SK Kemenkumham
  4. Tanda Terdaftar Yayasan
  5. Sertifikat Akreditasi
  6. Keterangan Domisili
  7. NPWP Yayasan
  8. Copy KTP Pengurus
  9. Copy Cover Buku Tabungan
  10. Profil Lembaga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke bagian umum 
  2. Setelah permohonan berkas diterima kemudian diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas tersebut ke Sekretaris Dinas dan kemudian diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Dari Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisikan ke pelaksana untuk diproses lebih lanjut
  5. Proposal dipelajari dan diteliti keabsahannya kemudian dilakukan cek lokasi oleh petugas
  6. Dari hasil cek lokasi tersebut dilaporkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial 
  7. Apabila Yayasan dinyatakan mendapatkan dana Hibah maka akan diproses persyaratan administrasi dan pencairan anggaran 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.